Artikel
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, pada hari Rabu, 31 Mei 2023 Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Tim dari Kejaksaan Negeri Gresik yaitu Tya Gita P, S.H., M.H., Akhirudin Vami, S.H., M.H., dan Muhammad Nahdi telah melaksanakan kegiatan tersebut di Pendopo Balai Desa Babaksari, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pembinaan atau pendampingan ini dilakukan kepada Aparatur Pemerintah Desa agar bisa lebih sadar hukum mengenai tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Desa Babaksari beserta Perangkat Desa Babaksari sangat mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan adanya kegiatan serupa dikemudian hari serta lebih mempermudah akses bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

